Loading
  • Home
  • Link
  • Welcome
  • Tutorial
  • Tips
  • Jamu Gendong
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share

Wednesday, July 23, 2014

IKBK 2014 bagi Pegawai IPB

IKBK 2014 bagi Pegawai IPB

Dalam waktu dekat, PNS IPB juga akan menerima Insentif Kesejahteraan Berbasis Kinerja (IKBK) ahun 2014, dengan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
  1. IKBK tahun 2013 akan diberikan dengan bentuk uang kepada pegawai tetap IPB (PNS dan CPNS) melalui rekening tabungan masing-masing pegawai.
  2. IKBK Dosen hanya diberikan untuk dosen yang melaporkan kinerja 2 semester (semester genap 2012/2013 dan semester ganjil 2013/2014) dengan mekanisme:
    a. IKBK tahun 2014 diberikan kepada dosen dengan kinerja:
    (1) dosen yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos),
    (2) dosen tersertifikasi dan sudah mendapatkan tunjangan serdos, dan
    (3) Guru Besar dan Guru Besar Emeritus
    dengan alokasi masing-masing berbeda dengan maksud mempersempit kesenjangan pendapatan.
    b. Guru Besar Emeritus masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  3. Tenaga Kependidikan akan mendapatkan IKBK sebesar nilai insentif kinerja 12 (dua belas) bulan terhitung Juli 2013 sampai dengan Juni 2014.
  4. IKBK tahun 2014 akan diberikan juga dalam bentuk uang secara tunai melalui Bendahara Pembantu Pengelolala (BPP) unit kerja, terhadap:
    a. Pensiun dan ahli waris pegawai yang meninggal setelah tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014 sebesar Rp. 800.000,- (deapan ratus ribu rupiah)
    b. Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang direkrut IPB c.q. Direktur SDM IPB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
    c. Honorer yang terdaftar sebelum tanggal 16 Juni 2004 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    d. Cleaning Service yang terdaftar sebelum tanggal 16 Juni 2004 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Insentif Tambahan 2014 bagi Pegawai IPB

Insentif Tambahan  bagi Pegawai IPB


Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai dan sebagai wujud rasa kebersamaan, pada tahun 2014 IPB memberikan Insentif Tambahan kepada para Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. PNS dan CPNS sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Guru Besar Emeritus (SK Mendiknas dan SK Rektor) dan Dosen serta Tenaga Kependidikan yang pensiun tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 1 Juni 2014 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pegawai Non PNS sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  4. Insentif Tambahan TIDAK diberikan kepada tenaga kerja honorer/kontrak yang direkru unit kerja setelah tanggal 16 Juni 2014 (Surat Wakil Rektor II Nomor 281/K13/KP/2004).
  5. Pemberian Insentif Tambahan akan langsung dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran ke rekening masing-masing pegawai pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014.  Non PNS akan dibayarkan secara tunai

Link terkait: IKBK 2014 bagi Pegawai IPB
IKBK= Insentif Kesejahteraan Berbasis Kinerja